Hukum
Permintaan dan Penawaran
Jika semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) :
Jika harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan
sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit
dan sebaliknya.
Semua terjadi karena semua
ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada.
Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena
uang yang dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan
mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang
didapat semakin besar. Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli
akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang harganya mahal.Dalam ekonomi terdapat permintaan dan penawaran
yang saling bertemu dan membentuk satu titik pertemuan dalam satuan harga
dan kuantitas (jumlah barang). Setiap transaksi perdagangan pasti ada
permintaan, penawaran, harga dan kuantitas yang saling mempengaruhi satu
sama lain.
A.
Permintaan
Permintaan adalah sejumlah barang yang dibeli atau
diminta pada suatu harga dan waktu tertentu. Sedangkan pengertian
penawaran adalah sejumlah barang yang dijual atau ditawarkan pada suatu
harga dan waktu tertentu. Contoh permintaan adalah di pasar tradisional
yang bertindak sebagai permintaan adalah pembeli sedangkan penjual
sebagai penawaran. Ketika terjadi transaksi antara pembeli dan penjual
maka keduanya akan sepakat terjadi transaksi pada harga tertentu yang
mungkin hasil dari tawar menawar yang cukup lama.
Hukum permintaan adalah hukum yang menjelaskan
tentang adanya hubungan yang bersifat negatif antara tingkat harga dengan
jumlah barang yang diminta. Apabila harga naik jumlah barang yang diminta
sedikit dan apabila harga rendah jumlah barang yang diminta meningkat.
Jadi Hukum Permintaan yaitu, “ Semakin turun
tingkat harga, maka semakin banyak jumlah barang yang bersedia diminta, dan
sebaliknya semakin naik tingkat harga semakin sedikit jumlah barang yang
bersedia diminta".
Pada hukum permintaan berlaku asumsi ceteris
paribus. Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau
faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap tetap).
B. Penawaran
Sedangkan untuk penawaran berlaku hukum seperti
dibawah ini :
“ Semakin tinggi harga, semakin banyak jumlah
barang yang bersedia ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah tingkat harga,
semakin sedikit jumlah barang yang bersedia ditawarkan”.
Hukum penawaran akan berlaku apabila faktor-faktor
lain yang memengaruhi penawaran tidak berubah (ceteris paribus).
sumber :http://dyu-dudiyuliana.blogspot.com/2012/03/hukum-permintaan-dan-penawaran.html,http://elnow.wordpress.com/2012/03/24/hukum-permintaan-dan-hukum-penawaran/
Nama : Nashchan Arsyad
Npm : 15111106
Kelas : 2KA34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar